Hadir Sebagai Inspirasi
Pasuruan – Hari ini (07/10/2025) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan mengadakan monitoring dan evaluasi pemberkasan tunjangan profesi guru dan kepala madrasah Kelompok Kerja Madrasah (KKM) MTsn 1 Pasuruan di Ma’had Darul Muttaqin.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh madrasah anggota KKM MTsN 1 Pasuruan sejumlah 33 madrasah. Monitoring dan evaluasi disampaikan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasie Pendma) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Bustanul Arifin, S. Pd., M.Pd. Didampingi oleh Kepala MTsN 1 Pasuruan, Yasir, S.Ag., M.Pd.I dan sekretaris KKM, Mubarok, penyampaian monev berjalan dengan lancar.
Dalam hal ini, Bustanul mengatakan monev bertujuan untuk memastikan penyaluran TPG telah sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 720 Tahun 2025 yang berisi mekanisme dan persyaratan untuk memastikan kelancaran dan ketepatan pembayaran TPG kepada guru, kepala, dan pengawas madrasah.
Dalam arahannya, Bustanul juga menyampaikan kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima tunjangan, yaitu berstatus guru baik PNS dan Non PNS, memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D IV, memenuhi beban mengajar minimal yaitu 24 JP, tidak sedang mendapatkan sanksi, memiliki PKG/ PKKM/ PKPM Minimal baik, dan memiliki sertifikat pengembangan kompetensi setara minimal 20 JP yang dicatatkan di Emis GTK. Selain itu harus memiliki SKMT dan SKBk yang sudah ditandatangani oleh pejabat berwenang, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah dan tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif maupun legislatif.
Menambahkan kembali penjelasan tentang sertifikat pengembangan diri, Bustanul menyebutkan terdapat empat jenis sertifikat yang dapat divalidasi untuk pencairan tunjangan yaitu, sertifikat dari platform PINTAR, Balai Diklat Keagamaan, serta dari Kanwil dan Kementerian Agama Kabupaten yang bertanda tangan elektronik.
Lebih lanjut, Bustanul juga menyinggung tentang TPG terhutang, “TPG terhutang sudah melalui audit internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan audit eksternal oleh BPKP dan dilanjutkan dengan pengajuan ke Kementerian Keuangan. Pembayaran TPG menunggu dari Kementerian Keuangan”.
Harapan dari monitoring dan evaluasi EMIS GTK ini adalah peningkatan kinerja dan kualitas guru, peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, teridentifikasinya kendala dan hambatan pelaksanaan tugas guru, serta peningkatan mutu pendidikan di madrasah. (Humas)
#KementerianSemuaAgama