Kab. Pasuruan (MTsN 1 Pasuruan) Sejumlah siswa MTsN 1 Pasuruan telah bersiap mengikuti giat pagi. Usai mengikuti KBM di jam 1 -2 mereka bergegas menuju ke ruang aula Ma’had Darul Muttaqin guna mengikuti giat pagi bersama Kejaksaan Negeri. Kali ini mereka akan mendapatkan penyuluhan hukum. Peserta penyuluhan ini sebanyak 50 siswa, mereka adalah siswa kelas 7 , 8 dan pengurus OSIM.
Penyuluhan hukum ini kali pertama diikuti oleh siswa MTsN 1 Pasuruan pasca pandemi. Adapun tema penyuluhan hukum ini adalah tentang “Bijak Bermedia Sosial”. Penyuluhan disampaikan oleh pak Hendro Kasi IPOLEKSOSBUDHANKAM Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan bersama timnya, Rabu (20/4).
Acara dibuka oleh Abdul Hamid, S. Hi. Waka Kesiswaan. ” Anak-anakku pagi ini kita kedatangan tamu special, yakni bapak/ibu dari Kejaksaan Negeri, dan bapak berharap kalian bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik, proaktif dan pastinya ilmunya sangat bermanfaat, jadi sayang sekali jika dilewatkan. Untuk itu bapak mohon kalian bisa ikuti penyuluhan ini dengan baik sampai selesai dan jangan lupa ajukan pertanyaan jika kalian kurang paham, “ungkap pak Hamid sapaan pria bertubuh besar ini.
Penyuluhan dimulai dengan perkenalan masing -masing tim dari Kejaksaan diantaranya pak Hendro Kasi IPOLRKSISBUDHANKAM dan rekannya
Bu Sulikah , pak Rahmat dan kawannya.
” Adik-adik kalian tentu pasti mengenal istilah-istilah hukum yaa, seperti hakim, jaksa, terdakwa, tersangka, ” sapa pak Hendro mengawali pemaparan materinya dengan mengajukan tanya jawab kepada para siswa. Tak cukup sampai di situ pak Hendro menjelaskan panjang lebar juga terkait aturan pelanggaran tindak pidana dan kasus -kasus hukum yang terjadi dan masih hangat saat ini. Masalah kasus korupsi, Kasus pencucian uang /money loundry, Narkoba. Hal ini perlu disampaikan karena supaya siswa tau dan menambah wawasan hukum sehingga mereka bisa memiliki pengetahuan dan bisa mengambil sikap jika hal itu terjadi di sekitarnya.
Selain materi hukum di atas, pak Hendro menyampaikan pesan kepada para peserta agar supaya mereka saat ini bijak menggunakan. Media sosial. Di era medsos saat ini agar lebih berhati-hati menerima pesan ataupun berkomentar lewat fb, instagram ataupun medos yang lain, sebab jika kita mengupload foto atau berkomentar yang tidak pantas apalagi menyebar ujaran kebencian, maka hal itu akan terkena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) , dan yang melanggar akan kena sanksi baik pidana maupun denda. Dan juga dalam penggunaan Hp agar supaya kalian tidak kehilangan waktu, maka penggunaan hp harus terjadwal, terkontrol, terprotect dan dibatasi waktu pemakaiannya. Jangan sampai lupa waktu makan, mandi, sholat , belajar hanya untuk bercengkrama dengan hp saja. Oleh karena itu adik-adik gunakan Hp kalian untuk hal-hal yang positif seperti untuk belajar, bisnis, aktualisasi diri maupun berkarya sehingga kita bisa mengambil manfaat positif dari penggunaan HP bagi masa depan kita.
Banyak sekali materi yang disampaikan oleh pak Hendro dan diselingi tanya jawab. Tidak sedikit juga dari peserta yang mengajukan pertanyaan maupun menjawab pertanyaan dan diberikan hadian doorprise cantik oleh narasumber. Dipenghujung acara pihak Kejaksaan memberikan kenang-kenangan untuk madrasah yang diterima oleh Siti Mutiah, Waka Humas. Usai acara seluruh peserta berpose bersama dengan narasumber. (Tya)