Kab. Pasuruan (MTsan 1 Pasuruan)
Dalam rangka memberikan layanan kepada konsumen khususnya di kantin sekolah /madrasah agar makanan dan minuman yang dijual di lingkungan madrasah aman, dan terjamin kehalalannya, MTsN 1 Pasuruan menggelar Sosialisasi Pengajuan Sertfikat Halal bagi produk makanan dan minuman yang dijual di lingkungan madrasah. Kegiatan ini dihadiri oleh para penjamah /penjual makanan dan minuman di lingkungan madrasah. Dalam kesempatan ini MTsN 1 Pasuruan menggandeng narasumber dari Kemenag Kab. Pasuruan dan tim, Sabtu (29/4).
Kegiatan sosislaisasi ini dihadiri oleh penjual makanan dan minuman di kantin maupun koperasi madrasah sekitar 20 orang, ditambah dari tim manajemen kantin madrasah. Kegiatan berlangsung pada pukul 08.30 WIB.
“Sosialisasi pengajuan Sertifikat Halal ini merupakan tindak lanjut dari Pembinaan dari Kanwil terkait kehalalan makanan dan minuman di lingkungan sekolah, ” ungkap Kamad Herlina Sulistiani. Sedangkan dari Kemenag pemaparan materi disampaikan oleh
Sugiono ,” Salah satu
Contoh manfaat ketika kita memiliki produk baik makanan maupun minuman dan sudah tersertifikasi halal, maka dapat meningkatkan omset penjualan dan perluasan pasar, ” ungkap pak Sugik panggilan akrabnya.
Harapan ke depan
Semua kantin madrasah sudah terdaftar di sertifikasi halal.
Pemaparan materi selanjutnya dari Tim Kabupaten yaitu
Pak Abdul Manab, dan Muhibbi, untuk mengurus Sertifikat Halal pada produk yang dimiliki pengusaha melalui beberapa tahapan yaitu :
❤️Tahapan pengurusan NIB
Kemudian Pengurusan Sertifikasi Halal.
❤️Regulasi penetapan, semua pelaku usaha wajib memiliki sertifikasi halal, 17 Oktober 2024 Mamin makanan minuman yang beredar di pasaran.
Adapun pendaftaran Sertifikat halal ada beberapa macam :
- Pendaftaran reguler , (berbayar) : mengeluarkan uang agar produk kita tidak ditarik.
- Self declaire, tidak berbayar.
pendaftaran self declaire harus mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB), login lewat aplikasi OSS.
Menyertakan foto produk, ada produk, merk,
” NIB salah satu syarat mendapat bantuan dari Pemda/ Pemkab. Secara acak diseleksi, NIB sudah ada tp usahanya tidak ada. Pembuatan NIB digunakan sebagai syarat utk dapat bantuan dan sekarang dijadikan syarat untuk pengajuan sertifikat halal, “papar Muhibbi.
Beberapa Syarat pengajuan NIB antara lain :
- KTP, NIK
- Alamat Email
- No Ponsel yang aktif
- Nama produk
Para penjamah makanan dan minuman yang hadir kemudian dibantu oleh petugas untuk mendaftarkan NIB. Melalui kegiatan ini MTsN 1 Pasuruan berharap seluruh makanan dan minuman yang dijual di lingkungan madrasah khususnya kantin koperasi terjaga keamanan, kesehatan dan kehalalannya. (Tya)